Kec. Girimaya
Kota Pangkalpinang - Kepulauan Bangka Belitung
| Hari ini | : | 11 |
| Kemarin | : | 54 |
| Total | : | 75.098 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.125 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Nama Kelurahan | : | Pasar Padi |
| Kode Kelurahan | : | 1971071001 |
| Kecamatan | : | Girimaya |
| Kode Kecamatan | : | 197107 |
| Kota | : | Pangkalpinang |
| Kode Kota | : | 1971 |
| Provinsi | : | Kepulauan Bangka Belitung |
| Kode Provinsi | : | 19 |
| Kode Pos | : | 33142 |
MAREO EBTANA, S.E
MAREO EBTANA, S.E
RIYANTO, S.AP
SEPTA PUTRI, S.S
YULIA
HENY SARTIKA
SHANNIA MAHARANI, S.Pd
ROZA MUSTIANA, S.Ikom
M. HASAN
ERWANSYAH
PERY
CANDRA SUTJINTO
EDI SALAM
SOBIRIN

Kel-pasarpadi@pangkalpinangkota.go.id
Layanan Pengaduan
Jl. Garut RT.005 RW.003, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Operator Kelurahan | 29 April 2026 | 24 Kali dibuka
Operator Kelurahan
29 April 2026
24 Kali dibuka
RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) berkedudukan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan/Desa (LKK). Secara struktur, keduanya bukanlah perangkat pemerintah resmi (seperti pegawai kelurahan), melainkan mitra kerja pemerintah daerah yang berada di hierarki terbawah untuk membantu pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan dasar hukum Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 fungsi utama RT dan RW adalah membantu pemerintah kelurahan/desa dalam hal pendataan penduduk, pelayanan administrasi (seperti pengantar surat), menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada warga.
RT dan RW adalah organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. RT dan RW merupakan organisasi yang paling memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di lingkungannya. Lembaga RT dan RW dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Adanya RT dan RW diharapkan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya.
Pemilihan pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) secara langsung merupakan wujud demokrasi di tingkat akar rumput. Pemilihan pengurus RT/RW secara langsung memastikan setiap kepala keluarga memiliki hak suara yang sama. Manfaat utama dari pemilihan langsung ini antara lain,
Dengan berakhirnya masa bakti Pengurus RT-RW se-Kota Pangkal Pinang dan Kelurahan Pasar Padi khususnya, pada bulan April 2026, Kelurahan Pasar Padi melalui Panitia Pemilihan Pengurus RT RW telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pemilihan Pengurus RT RW periode 2026-2031. Tahapan dimulai dengan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, pendaftaran, verifikasi berkas, penetapan nama, kampanye calon pengurus RT RW dan ditutup dengan pemungutan serta penghitungan suara.
Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Pengurus RT dan RW
Di Kelurahan Pasar Padi terdiri dari enam Rukun Tetangga dan tiga Rukun Warga. Pada proses pemilihan Pengurus RT RW kali ini tidak semua RT dan RW diwakilkan oleh beberapa pasang calon. Untuk RT 01, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06 dan RW 02 hanya diwakilkan calon tunggal. Untuk RT 02, RW 01 dan RW 03 masing-masing diwakilkan oleh dua pasang calon yang berarti yang dapat dilakukan pemungutan suara hanya RT dan RW tersebut.
Penyerahan Berkas Pendaftaran Calon Pengurus RT dan RW oeh salah satu Paslon
Proses pemungutan suara untuk calon pengurus RT 02 dan RW 01 dilangsungkan di Balai Kelurahan Pasar Padi di Jalan Kelapa pada tanggal 21 April 2026 dan calon pengurus RW 03 pada tanggal 22 April di Kantor Lurah Pasar Padi.

Proses Pemungutan Suara (Pencoblosan) di TPS
Semua tahapan berjalan dengan baik dan aman tanpa kendala yang berarti. Pelantikan pengurus RT RW terpilih dijadwalkan akan dilangsungkan pada bulan Mei 2026. Melalui proses ini diharapkan dapat memberikan legitimasi yang kuat karena pemimpin dipilih langsung oleh masyarakat, menjadi sarana edukasi politik warga, serta memastikan bahwa pelayanan kemasyarakatan berjalan partisipatif.
Proses Penghitungan Suara di Salah Satu TPS
MAREO EBTANA, S.E
MAREO EBTANA, S.E
RIYANTO, S.AP
SEPTA PUTRI, S.S
YULIA
HENY SARTIKA
SHANNIA MAHARANI, S.Pd
ROZA MUSTIANA, S.Ikom
M. HASAN
ERWANSYAH
PERY
CANDRA SUTJINTO
EDI SALAM
SOBIRIN
Jl. Garut RT.005 RW.003
Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - 33142
Email kel-pasarpadi@pangkalpinangkota.go.id
© 2026 - Kelurahan Pasar Padi, Pemerintah Kota Pangkalpinang
Dikembangkan oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Kirim Komentar